1. Kehidupan dan Karier
Lee Shi-yoon menjalani perjalanan hidup dan karier profesional yang panjang dan berpengaruh di bidang hukum dan pemerintahan Korea Selatan.
1.1. Kelahiran dan Pendidikan
Lee Shi-yoon lahir di Keijō (sekarang Seoul), pada tanggal 10 Oktober 1935. Ia menempuh pendidikan di Seoul High School dan kemudian melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Nasional Seoul, lulus pada tahun 1958. Pada tahun yang sama, ia berhasil lulus Ujian Yudisial Tinggi ke-10, yang menjadi gerbang awal kariernya di dunia hukum.
1.2. Karier Hukum
Setelah lulus ujian yudisial, Lee Shi-yoon memulai kariernya sebagai hakim. Ia menjabat di berbagai tingkatan pengadilan dan posisi penting lainnya:
- Pada tahun 1962, ia menjadi Hakim di Pengadilan Distrik Seoul.
- Pada tahun 1963, ia ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Sipil Seoul.
- Pada tahun 1964, ia juga menjabat sebagai Asisten Profesor di Fakultas Hukum Universitas Nasional Seoul dan Sekolah Pascasarjana Yudisial Universitas Nasional Seoul.
- Ia kemudian menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Seoul pada tahun 1970 (sebagai pelaksana tugas) dan kembali pada tahun 1973.
- Pada tahun 1974, ia menjabat sebagai Peneliti Yudisial Mahkamah Agung.
- Dari tahun 1975 hingga 1977, ia adalah Hakim Kepala Pengadilan Sipil Seoul dan juga seorang Profesor di Institut Pelatihan dan Penelitian Yudisial.
- Ia menjabat sebagai Hakim Kepala Pengadilan Kriminal Seoul pada tahun 1980.
- Pada tahun 1981, ia menjadi Hakim Kepala Pengadilan Tinggi Gwangju.
- Pada tahun 1982, ia kembali menjabat sebagai Hakim Kepala Pengadilan Tinggi Seoul.
- Sebelum penunjukannya ke Mahkamah Konstitusi, ia menjabat sebagai Ketua Hakim Pengadilan Distrik Chuncheon pada tahun 1987 dan Ketua Hakim Pengadilan Distrik Suwon pada tahun 1988.
1.3. Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada tahun 1988, Lee Shi-yoon ditunjuk sebagai salah satu hakim pertama di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang baru dibentuk. Penunjukannya dilakukan oleh Presiden Roh Tae-woo, atas nominasi dari Ketua Mahkamah Agung Lee Il-gyu. Ia memainkan peran yang sangat penting dalam peletakan dasar dan landasan teoretis Mahkamah Konstitusi Korea pada masa-masa awalnya. Untuk itu, ia secara khusus mempelajari sistem peradilan konstitusional Jerman, termasuk fungsi dan praktik Mahkamah Konstitusi Federal Jerman. Hasil studinya ini ia tuangkan dalam serangkaian artikel berjudul `Personal Views on Constitutional JusticeBahasa Inggris`. Ia menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari tanggal 15 September 1988 hingga 17 Desember 1993, sebelum akhirnya mengundurkan diri di tengah masa jabatannya. Posisinya kemudian digantikan oleh Lee Jae-hwa.
1.4. Ketua Badan Audit Negara
Setelah mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi, Lee Shi-yoon ditunjuk sebagai Ketua Badan Audit Negara ke-11 oleh Presiden Kim Young-sam. Ia menjabat dalam posisi penting ini dari tanggal 17 Desember 1993 hingga 16 Desember 1997. Selama masa jabatannya, ia bertanggung jawab atas pengawasan keuangan negara dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Ia menggantikan Lee Hoi-chang dan kemudian digantikan oleh Han Seung-heon.
1.5. Kegiatan Pasca-Jabatan Publik
Setelah pensiun dari jabatan publik, Lee Shi-yoon tetap aktif di dunia hukum dan akademik.
- Pada tahun 1998, ia membuka praktik sebagai pengacara swasta dan juga diangkat sebagai Profesor Terkemuka di Universitas Myongji.
- Pada tahun yang sama, ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Hukum Perdata.
- Pada tahun 1999, ia memimpin Komite Khusus Revisi Hukum Perdata Kementerian Kehakiman sebagai ketuanya.
- Ia kemudian menjadi Profesor Hukum di Universitas Kyung Hee pada tahun 2000.
- Sejak tahun 2006, ia menjabat sebagai Penasihat Hukum di Kantor Hukum Daeryook.
- Selain itu, ia juga pernah menjadi Dosen di Sekolah Pascasarjana Hukum Universitas Korea dan Penasihat Hukum di Kantor Hukum Daeryook Aju.
2. Kontribusi Akademik dan Filosofi Hukum
Lee Shi-yoon memiliki kontribusi signifikan di bidang akademik dan filosofi hukum, terutama dalam pengembangan hukum acara perdata di Korea Selatan.
2.1. Aktivitas Akademik dan Tulisan
Sepanjang kariernya, Lee Shi-yoon aktif dalam penelitian dan publikasi akademik. Ia dikenal karena studinya yang mendalam mengenai sistem hukum asing, khususnya sistem peradilan konstitusional Jerman. Hasil penelitiannya ini sangat memengaruhi pemikirannya tentang hukum konstitusi Korea. Salah satu karyanya yang paling dikenal adalah serangkaian artikel berjudul `Personal Views on Constitutional JusticeBahasa Inggris`, yang memberikan landasan teoretis bagi Mahkamah Konstitusi Korea yang baru berdiri. Selain itu, ia juga mengajar di berbagai universitas, termasuk Universitas Nasional Seoul, Universitas Kookmin, Universitas Internasional, Universitas Wanita Ewha, Universitas Myongji, Universitas Kyung Hee, dan Universitas Korea.
2.2. Kontribusi terhadap Pengembangan Hukum Acara Perdata
Kontribusi Lee Shi-yoon terhadap Hukum Acara Perdata di Korea Selatan sangat menonjol. Ia berperan penting dalam memperkenalkan dan mengintegrasikan prinsip niat baik (신의칙sinuichikBahasa Korea) ke dalam sistem hukum acara perdata Korea. Atas jasa-jasanya dalam pengembangan sistem hukum acara perdata, ia dianugerahi Penghargaan Budaya Hukum Cheongo oleh Yayasan Budaya Hukum Cheongo pada tahun 2016.
3. Kehidupan Pribadi
Lee Shi-yoon menikah dengan Jin Young-hee, yang meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2018. Dari pernikahannya, ia memiliki dua putra bernama Lee Gwang-deuk dan Lee Hang-deuk. Kedua putranya masing-masing menikah dengan Kim Ja-ho dan Lee Seon-young.
4. Kematian
Lee Shi-yoon meninggal dunia pada tanggal 9 November 2024, di Rumah Sakit Severance pada usia 89 tahun.
5. Penilaian dan Warisan
Lee Shi-yoon meninggalkan warisan penting dalam sejarah hukum dan institusi demokrasi Korea Selatan.
5.1. Penilaian Positif
Lee Shi-yoon secara luas diakui atas peran fundamentalnya sebagai salah satu hakim pendiri Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Kontribusinya dalam meletakkan dasar teoretis dan praktis bagi lembaga tersebut sangat krusial bagi demokrasi Korea. Selain itu, ia juga memberikan sumbangan signifikan terhadap bidang akademik dan praktik hukum di Korea, terutama melalui pengenalan prinsip niat baik dalam Hukum Acara Perdata. Karier profesionalnya yang panjang dan beragam, baik sebagai hakim, ketua badan audit, maupun akademisi, mencerminkan dedikasinya terhadap penegakan hukum dan pembangunan institusi negara yang kuat. Dampak positifnya terhadap perkembangan hukum dan penguatan institusi demokrasi di Korea Selatan menjadikannya salah satu tokoh hukum terkemuka di negaranya.