1. Biografi
1.1. Kehidupan Awal di Jerman (1901-1936)
Carl Joachim Friedrich lahir pada tanggal 5 Juni 1901 di Leipzig, Kerajaan Sachsen, yang saat itu merupakan bagian dari Kekaisaran Jerman. Ia adalah putra dari Paul Leopold Friedrich, seorang profesor kedokteran terkenal yang dikenal sebagai penemu sarung tangan bedah karet, dan seorang bangsawan Prusia dari keluarga von Bülow.
Sejak tahun 1911 hingga 1919, Friedrich menempuh pendidikan di Gymnasium Philippinum di Marburg, di mana ia menerima pendidikan menengah Jerman yang elit dengan fokus pada bahasa dan sastra klasik. Pada proses naturalisasi di Amerika, ia bahkan menggambarkan agamanya sebagai "Homer", menunjukkan kedalaman pemahamannya terhadap budaya klasik. Keluarga Friedrich beragama Protestan.
1.2. Pendidikan
Setelah lulus dari Gymnasium, Friedrich melanjutkan studinya di beberapa universitas, termasuk Universitas Heidelberg di bawah bimbingan Alfred Weber, saudara dari Max Weber. Ia lulus dari Universitas Heidelberg pada tahun 1925. Selama masa studinya, ia juga sempat bekerja sebentar di tambang batu bara Belgia. Pada tahun 1930, ia meraih gelar Ph.D. dari Universitas Heidelberg.
1.3. Karier Awal di Amerika Serikat
Pada tahun 1920-an, saat masih menjadi mahasiswa di Amerika Serikat, Carl Joachim Friedrich mendirikan dan menjabat sebagai presiden German Academic Exchange Service (DAAD). Melalui organisasi inilah ia pertama kali bertemu dengan Lenore Pelham, seorang penulis dan mahasiswa di Rockford College dekat Chicago, yang kemudian menjadi istrinya.
Pada tahun 1926, ia ditunjuk sebagai dosen ilmu pemerintahan di Universitas Harvard. Ketika Adolf Hitler berkuasa di Jerman pada tahun 1933, Friedrich memutuskan untuk tetap tinggal di Amerika Serikat dan menjadi warga negara naturalisasi.
Sebagai seorang ahli hukum konstitusi Jerman dan kondisi yang menyebabkan runtuhnya Republik Weimar pada tahun 1933, Friedrich adalah pendukung kuat demokrasi perwakilan. Namun, ia sangat menentang demokrasi langsung, terutama penggunaan dan penyalahgunaan referendum, karena dianggap dapat mengarah pada totalitarianisme. Ia menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum, yang dilengkapi dengan infrastruktur institusi sipil yang kuat, dan sangat mencurigai gerakan massa yang populer.
2. Karier Akademik dan Profesional
2.1. Profesor di Universitas Harvard (1936-1971)
Pada tahun 1936, Carl Joachim Friedrich diangkat sebagai Profesor Ilmu Pemerintahan di Universitas Harvard. Bidang pemikiran utamanya meliputi masalah kepemimpinan dan birokrasi dalam pemerintahan, administrasi publik, dan lembaga politik komparatif. Ia dikenal sebagai dosen yang sangat populer dan penulis yang produktif, menghasilkan 31 volume buku tentang sejarah politik, pemerintahan, dan filsafat, serta menyunting 22 volume lainnya, menjadikannya salah satu yang paling banyak di Harvard pada masanya.
Pada tahun 1930-an, Profesor Friedrich juga memainkan peran penting, bersama salah satu muridnya, David Riesman, dalam upaya membantu para sarjana, pengacara, dan jurnalis Yahudi yang melarikan diri dari Nazi Jerman dan rezim fasis lainnya untuk menetap di Amerika Serikat. Ia berhasil meyakinkan pianis Rudolf Serkin untuk memberikan konser di pertaniannya di Brattleboro, Vermont, sebuah acara yang kemudian mengarah pada pendirian Festival Musik Marlboro.
Meskipun diakui sebagai salah satu sarjana paling berpengetahuan di bidang sejarah konstitusi Jerman pada masanya, Friedrich memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Beberapa koleganya di Harvard bahkan menganggapnya sebagai pribadi yang "agak sombong dan terlalu percaya diri pada kemampuannya sendiri."
2.2. Perang Dunia II dan Perang Dingin
Friedrich bergabung dengan jajaran sarjana Harvard yang menentang upaya komunisme untuk membangun masyarakat tanpa kelas. Pada tahun 1939, ia pertama kali menerbitkan kritik terhadap komunisme, dan selama Perang Dunia II, ia mengembangkan keyakinan kuat terhadap Uni Soviet. Ia menganggap Uni Soviet sebagai musuh bebuyutan demokrasi. Friedrich berpendapat bahwa dengan menghapuskan semua pemisahan kekuasaan dalam upaya mencapai utopia sosial, Uni Soviet akan memperbudak seluruh dunia. Dalam pandangan Friedrich, politik massa harus dikendalikan oleh elit yang bertanggung jawab dan demokrasi konstitusional.
Friedrich bertekad untuk menjadikan Universitas Harvard sebagai pelayan negara demokratis. Pada tahun 1946, ia bergabung dengan Talcott Parsons, Edward S. Mason, Edwin O. Reischauer, dan anggota fakultas Harvard lainnya untuk merancang program akademik baru dengan mata kuliah di bidang ekonomi internasional, diplomasi, dan administrasi negara. Friedrich mengajar program pertama tentang Tiongkok dan Jepang, serta Korea dan Filipina, dua negara yang muncul dari Kekaisaran Jepang.
Ketika Amerika Serikat memasuki Perang Dunia II, Friedrich membantu mendirikan Sekolah Administrasi Luar Negeri untuk melatih perwira dalam pekerjaan pemerintahan militer. Antara tahun 1943 dan 1946, Friedrich menjabat sebagai direktur sekolah tersebut dan menjadi anggota komite eksekutif Council for Democracy, yang berupaya meyakinkan rakyat Amerika akan pentingnya memerangi totalitarianisme dan menerbitkan pamflet tentang demokrasi liberal.
Pada tahun 1947, Friedrich dan rekan-rekannya di Harvard meluncurkan program studi tentang bahasa Rusia dan Uni Soviet, yang pada tahun 1948 menjadi Pusat Penelitian Rusia. Pada tahun yang sama, komunis menguasai Cekoslowakia, dan Jerman yang diduduki Sekutu terbagi menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur pada tahun 1949. Perkembangan pesat ini mendorong Friedrich untuk mengorkestrasi proyek Human Relations Area Files (HRAF), yang dimulai pada tahun 1948 oleh Clellan S. Ford di Universitas Yale. HRAF mengumpulkan dan menganalisis sejumlah besar data untuk menghasilkan laporan penelitian bagi diplomat AS tentang budaya dan rezim politik dunia. Laporan HRAF yang lebih singkat diterbitkan sebagai bahan bacaan latar belakang bagi personel militer AS yang ditempatkan di luar negeri. Setelah benua Eropa terbagi dalam Pakta Warsawa tahun 1955, minat terhadap urusan Eropa meningkat, dan diplomat AS membutuhkan pengetahuan rinci tentang sejarah negara-negara Eropa, terlepas dari apakah mereka sekutu atau musuh dalam Perang Dingin. Friedrich menjadi kepala divisi studi Eropa di Universitas Harvard. Ia merancang mata kuliah yang ketat bagi mahasiswa tentang Jerman, Polandia, Hungaria, Britania Raya, Prancis, dan Italia. Friedrich juga melatih diplomat AS tentang sejarah dan politik Eropa sebelum mereka dikirim ke luar negeri.
2.3. Kontribusi pada Rekonstruksi Jerman
Pada tahun 1946, Gubernur Militer Jerman, Jenderal Lucius D. Clay, menunjuk Friedrich sebagai Penasihat Urusan Konstitusi dan Pemerintahan, posisi yang dipegang Friedrich hingga tahun 1949. Friedrich melakukan perjalanan ke Jerman yang diduduki Sekutu dan membantu menyusun konstitusi negara bagian Jerman, yaitu Bayern, Baden, dan Hessen. Pada tahun 1948, Friedrich membantu menyusun konstitusi Jerman yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Jerman (Basic Law).
Friedrich mengabadikan dalam konstitusi-konstitusi ini ajaran Johannes Althusius tentang federalisme dan otonomi lokal dalam upaya menciptakan rezim yang terdesentralisasi di mana negara-negara bagian federal memiliki otoritas atas perpajakan, pendidikan, dan kebijakan budaya. Untuk tujuan ini, Friedrich juga menetapkan dalam konstitusi Republik Federal Jerman bahwa anggota Bundesrat (majelis tinggi) akan ditunjuk oleh parlemen negara-negara bagian federal (Landtag).
Visi konstitusional Friedrich untuk identitas Jerman yang baru didasarkan pada partisipasi aktif dalam institusi-institusi demokratis, di mana warga negara berinvestasi dalam demokrasi untuk mengamankan kebebasan mereka sendiri. Friedrich sangat percaya bahwa demokrasi yang stabil membutuhkan elit yang berkomitmen pada demokrasi dan birokrasi yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia campur tangan dalam reformasi universitas Jerman yang sedang berlangsung di wilayah pendudukan AS. Ia melakukan perjalanan antara Heidelberg, Munich, dan Berlin untuk mengorganisir pertemuan tentang peran universitas dalam demokrasi konstitusional. Pada tahun 1948, ia membantu mendirikan Universitas Bebas Berlin di mana ia merancang program mata kuliah tentang teori politik, demokrasi, dan komunisme. Program mata kuliah ini pada tahun 1949 diadopsi oleh Universitas Marburg, Universitas Cologne, dan Universitas Hamburg.
Pada tahun 1950-an, Friedrich memiliki kesempatan untuk mempraktikkan kembali ide-idenya tentang federalisme yang baik ketika ia bertindak sebagai penasihat konstitusional untuk Puerto Riko, Kepulauan Virgin, dan Israel. Friedrich juga berpartisipasi dalam proyek untuk menyusun konstitusi bagi pembentukan Komunitas Politik Eropa (EPC), yang pada akhirnya gagal.
2.4. Keterlibatan dengan Universitas Heidelberg
Pada tahun 1956, Friedrich diangkat sebagai Profesor Ilmu Politik di Universitas Heidelberg, tempat ia sesekali mengajar hingga tahun 1966. Ini memperkuat hubungan akademiknya dengan Jerman dan kontribusinya di sana.
2.5. Kepemimpinan Akademik dan Penghargaan
Pada tahun 1955, Friedrich diangkat sebagai Profesor Eaton Ilmu Pemerintahan di Universitas Harvard. Pada tahun 1962, ia diangkat sebagai presiden American Political Science Association (APSA). Pada tahun 1967, ia diangkat sebagai presiden International Political Science Association (IPSA) dan menjabat hingga tahun 1970. Pada tahun yang sama, ia dianugerahi Salib Komandan Ksatria dari German Order of Merit oleh Presiden Republik Federal Jerman atas kontribusinya terhadap perkembangan Federasi Jerman dan hubungan AS-Jerman. Setelah pensiun pada tahun 1971, Friedrich menjadi profesor emeritus. Ia kemudian mengajar di Universitas Manchester dan Universitas Duke, di antara universitas lainnya.
2.6. Murid-murid Terkemuka
Banyak murid Profesor Friedrich kemudian menjadi teoretikus politik terkemuka, seperti Judith Shklar, Benjamin Barber, dan Zbigniew Brzezinski.
3. Karya Utama dan Gagasan
3.1. Teori Totalitarianisme
Carl Joachim Friedrich adalah salah satu sarjana paling berpengaruh dalam studi totalitarianisme. Bersama muridnya, Zbigniew Brzezinski, ia menerbitkan karya monumental "Totalitarian Dictatorship and Autocracy" pada tahun 1956, yang menjadi bukunya yang paling banyak dikutip dan direvisi pada tahun 1965. Dalam karya ini, Friedrich dan Brzezinski mendefinisikan ciri-ciri utama rezim totaliter, termasuk ideologi resmi yang komprehensif, partai tunggal massa yang dipimpin oleh seorang diktator, sistem kontrol polisi teroristik, monopoli kontrol atas media massa, monopoli kontrol atas semua sarana pertempuran bersenjata, dan kontrol terpusat atas ekonomi. Mereka berpendapat bahwa rezim-rezim ini, seperti Nazi Jerman dan Uni Soviet, memiliki kemiripan struktural yang signifikan meskipun perbedaan ideologisnya. Friedrich melihat Uni Soviet sebagai musuh bebuyutan demokrasi yang berpotensi memperbudak seluruh dunia dengan menghapuskan pemisahan kekuasaan demi mencapai utopia sosial.
3.2. Konstitusionalisme dan Demokrasi
Friedrich adalah pendukung kuat demokrasi perwakilan yang didasarkan pada supremasi hukum dan tatanan konstitusional yang kuat. Ia menekankan bahwa institusi yang kokoh sangat penting untuk menjaga kebebasan sipil dan stabilitas sosial. Dalam pandangannya, "demokrasi yang baik" menolak demokrasi dasar (basic democracy) karena berpotensi mengarah pada totalitarianisme. Ia sangat kritis terhadap demokrasi langsung dan penggunaan referendum, yang menurutnya dapat disalahgunakan dan mengancam tatanan konstitusional. Friedrich juga mencurigai gerakan massa yang populer, berpendapat bahwa politik massa harus dikendalikan oleh elit yang bertanggung jawab dan demokrasi konstitusional. Baginya, demokrasi yang stabil memerlukan elit yang berkomitmen pada demokrasi dan birokrasi yang bertanggung jawab.
3.3. Federalisme dan Otonomi Lokal
Teori federalisme Friedrich sangat dipengaruhi oleh pemikiran Johannes Althusius, seorang teoretikus politik abad ke-17 yang menekankan pentingnya otonomi komunitas lokal. Friedrich menerapkan gagasan ini secara praktis dalam perannya sebagai penasihat konstitusional di Jerman yang diduduki Sekutu setelah Perang Dunia II. Ia membantu menyusun konstitusi negara-negara bagian Jerman seperti Bayern, Baden, dan Hessen, serta Undang-Undang Dasar Jerman (Basic Law) pada tahun 1948.
Dalam konstitusi-konstitusi ini, Friedrich berupaya menciptakan rezim yang terdesentralisasi di mana negara-negara bagian federal memiliki otoritas signifikan atas perpajakan, pendidikan, dan kebijakan budaya. Ia juga menetapkan bahwa anggota Bundesrat (majelis tinggi parlemen Jerman) akan ditunjuk oleh parlemen negara-negara bagian federal (Landtag), yang semakin memperkuat prinsip federalisme.
Selain di Jerman, Friedrich juga menerapkan ide-idenya tentang federalisme ketika ia bertindak sebagai penasihat konstitusional untuk Puerto Riko, Kepulauan Virgin, dan Israel pada tahun 1950-an. Ia juga berpartisipasi dalam proyek untuk menyusun konstitusi bagi pembentukan Komunitas Politik Eropa (EPC), meskipun proyek ini pada akhirnya gagal.
4. Bibliografi
Carl Joachim Friedrich adalah seorang penulis yang sangat produktif. Berikut adalah daftar karya-karya utamanya:
- Constitutional Government and Politics: Nature and Development (Harper, 1937)
- Foreign Policy in the Making: the Search for a New Balance of Power (W.W. Norton, 1938)
- Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America (Little Brown, 1941, edisi revisi Ginn, 1946, edisi ke-4, 1968)
- The New Belief in the Common Man (Little, Brown, 1942)
- American Policy toward Palestine (Public Affairs, 1942)
- The Age of the Baroque: 1610-1660 (Harper & Row, 1952)
- Der Verfassungsstaat der Neuzeit (Berlin, 1953)
- Die Philosophie des Rechts in Historischer Perspektive (Springer Verlag, 1955)
- The Philosophy of Law in Historical Perspective (University of Chicago Press, 1958)
- Die Philosophie der Geschichte: als Form der Uberlagerung (Eugen Rentsch Verlag, 1955)
- Constitutional Reason of State: the Survival of the Constitutional Order (Brown University Press, 1957)
- Puerto Rico: Middle Road to Freedom. Fuero Fundamental (Rinehart, 1959)
- Community (Liberal Arts Press, 1959)
- Demokratie als Herrschafts und Lebensform (Quelle & Meyer, 1959)
- Die politische Wissenschaft (K. Alber, 1961)
- Man and His Government: An Empirical Theory of Politics (McGraw-Hill, 1963)
- Zur Theorie und Politik der Verfassungsordnung: Ausgewahlte Aufsatze (Quelle & Meyer, 1963)
- An Introduction to Political Theory: Twelve Lectures at Harvard (Harper & Row, 1967)
- Christliche Gerechtigkeit und Verfassungstaat (Westdeutscher Verlag, 1967)
- The Impact of American Constitutionalism Abroad (Boston University Press, 1967)
- Trends of Federalism in Theory and Practice (Praeger, 1968)
- Europe: an Emergent Nation? (Harper & Row, 1969)
- The Pathology of Politics: Violence, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda (Harper & Row, 1972)
- Tradition and Authority (Oxford University Press, 1972)
- Limited Government: a Comparison (Prentice-Hall, 1974)
- Johannes Althusius und sein Werk im Rahmen der Entwicklung der Theorie von der Politik (Duncker und Humblot, 1975)
Karya Bersama:
- Responsible Bureaucracy: a Study of the Swiss Civil Service, bersama Taylor Cole (Harvard University Press, 1932)
- Totalitarian Dictatorship and Autocracy, bersama Zbigniew Brzezinski (Harvard University Press, 1956, edisi revisi 1965)
- The Age of Power, bersama Charles Blitzer (Cornell University Press, 1957)
- Totalitarianism in Perspective: Three Views, bersama Michael Curtis dan Benjamin Barber (Praeger, 1969)
Buku yang Disunting:
- The Philosophy of Kant: Immanuel Kant's Moral and Political Writings (Modern Library, 1949)
- Totalitarianism: Proceedings of a Conference held at the American Academy of Arts and Sciences (Harvard University Press, 1954)
- The Philosophy of Hegel (Modern Library, 1954)
- The Soviet Zone of Germany (Human Relations Area Files, 1956)
- Authority (Harvard University Press, 1958)
- Responsibility (Liberal Arts Press, 1960)
- The Public Interest (Atherton, 1962)
- Liberty (Atherton, 1962)
- Rational Decision (Atherton, 1964)
- Totalitarianism (Grosset & Dunlap, 1964)
- Revolution (Atherton, 1966)
Buku yang Disunting Bersama:
- Studies in Federalism, disunting bersama Robert R. Bowie (Little, Brown, 1954)
- From the Declaration of Independence to the Constitution: the Roots of American Constitutionalism, disunting bersama Robert G. McCloskey (Bobbs-Merrill, 1954)
- Justice, disunting bersama John W. Chapman (Atherton, 1963)
- Sprache und Politik: Festgabe fur Dolf Sternberger zum sechzigsten Geburtstag, disunting bersama Benno Reifenberg (Schneider, 1968)
5. Kehidupan Pribadi
Carl Joachim Friedrich menikah dengan Lenore Pelham.
6. Kematian
Carl Joachim Friedrich meninggal pada tanggal 19 September 1984 di Lexington, Massachusetts.
7. Evaluasi dan Warisan
7.1. Pengaruh pada Ilmu Politik
Carl Joachim Friedrich meninggalkan dampak jangka panjang yang signifikan pada perkembangan ilmu politik. Kontribusinya yang paling menonjol adalah dalam studi totalitarianisme dan konstitusionalisme. Karyanya bersama Zbigniew Brzezinski, "Totalitarian Dictatorship and Autocracy", menjadi teks fundamental yang mendefinisikan dan menganalisis ciri-ciri rezim totaliter, membentuk pemahaman generasi sarjana tentang fenomena politik tersebut.
Selain itu, pandangannya tentang pentingnya institusi politik yang kuat, supremasi hukum, dan demokrasi perwakilan telah memengaruhi banyak pemikir dan praktisi politik, terutama dalam konteks rekonstruksi pasca-perang dan pengembangan konstitusi di berbagai negara. Perannya dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Jerman (Basic Law) menunjukkan bagaimana teori-teorinya tentang federalisme dan otonomi lokal dapat diterapkan secara praktis untuk membangun tatanan politik yang stabil dan demokratis. Ia juga memengaruhi generasi sarjana berikutnya, termasuk murid-muridnya yang terkenal seperti Judith Shklar dan Benjamin Barber.
7.2. Kritik dan Kontroversi
Meskipun kontribusinya diakui luas, ide-ide Carl Joachim Friedrich juga menghadapi kritik dan perdebatan. Beberapa asumsi dalam teori totalitarianismenya, khususnya penerimaannya terhadap gagasan Carl Schmitt tentang "negara konstitusional", dipandang berpotensi anti-demokratis oleh sarjana seperti Hans J. Lietzmann. Schmitt percaya bahwa penguasa berada di atas hukum, sebuah pandangan yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan kekuasaan.
Namun, Klaus von Beyme melihat fokus utama teori-teori Friedrich sebagai "penciptaan dan pemeliharaan institusi yang kuat". Pandangan ini dapat dilihat sebagai pengaruh besar dalam karyanya tentang pembentukan konstitusi negara-negara bagian Jerman, yang bertujuan untuk membangun kerangka kerja yang kokoh bagi demokrasi dan kebebasan. Kritiknya terhadap demokrasi langsung dan gerakan massa juga menjadi poin perdebatan, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa pandangannya terlalu membatasi partisipasi populer.
8. Materi Arsip
Arsip dan koleksi pribadi Carl Joachim Friedrich tersedia untuk studi lebih lanjut. Sebagian besar dokumennya tersimpan di Perpustakaan Universitas Harvard, yang menjadi sumber penting bagi para peneliti yang ingin mendalami kehidupan dan karyanya.
[http://nrs.harvard.edu/urn-3:HUL.ARCH:hua27003 Inventarisasi Arsip Carl J. Friedrich di Perpustakaan Universitas Harvard]